Sejarah BBGTK Provinsi Sulawesi Selatan



Sejarah lahirnya Balai Besar Guru Penggerak (BBGTK) Provinsi Sulawesi Selatan berasal dari Bidang Pendidikan Masyarakat (Penmas) yang merupakan salah satu bidang di Kanwil Depdikbud Propinsi Sulawesi Selatan. Bidang Penmas dipimpin oleh seorang kepala bidang (kepala bidang dikmas) yang membawahi empat kelompok kerja yaitu:
1) Tenaga Teknis,
2) Bina Program,
3) Bina Sarana,
4) Supervisi Pelaporan, Evaluasi dan Monitoring (SPEM).
Di samping itu, Kepala Bidang Penmas mengelola Balai Pendidikan Masyarakat (Balai Penmas) Sulawesi Selatan yang pada saat itu diserahi tugas melaksanaan proyek pendidikan non formal (PNF).

Dengan terbitnya SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor 022/O/1991 tanggal 20 Februari 1991, maka Balai Penmas beralih menjadi Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB). BPKB merupakan UPT Ditjen Diklusepora yang memiliki tugas melaksanakan pengembangan, bimbingan, dan ujicoba program pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga berdasarkan kebijakan Ditjen Diklusepora. BPKB Sulawesi Selatan mewilayahi empat propinsi, yaitu; Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

Tahun 2003, Setelah enam tahun BPKB Sulawesi Selatan berkiprah melaksanakan tugas dan fungsinya, lahirlah SK Menteri Pendidikan Nasional, Nomor 115/O/2003 tanggal 31 Juli 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPPLSP, yang meningkatkan status BPKB Sulawesi Selatan menjadi Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (BPPLSP) Regional V, dengan delapan propinsi wilayah kerja yaitu: Propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

Tahun 2007, terbit peraturan Menteri Pendidikan Nasional yang mengatur tentang Tata Kerja dan Organisasi Balai Pengembangan Pendidikan Non Formal dan Informal (BPPNFI) dengan Nomor 28 Tahun 2007 tanggal 25 Juli 2007. Dengan terbitnya peraturan menteri tersebut maka Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (BPPLSP) Regional V berubah nomenklatur menjadi Balai Pengembangan Pendidikan Non Formal dan Informal (BPPNFI) Regional V. BPPNFI Regional V memiliki wilayah kerja yang terdiri atas enam propinsi yaitu: Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo.

Tahun 2012, BPPNFI berubah nomenklatur menjadi BP-PAUDNI. BPPNFI Regional V berganti nama menjadi BP-PAUDNI Regional III. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (BP-PAUDNI), meliputi wilayah kerja yang sama sebelumnya yang terdiri atas enam propinsi yakni Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Sulawesi Barat.

Tahun 2015, ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Masyarakat, BP-PAUDNI berubah nomenklatur menjadi BP-PAUD dan Dikmas. BP-PAUDNI Regional III berganti nama menjadi BP-PAUD dan Dikmas Sulawesi Selatan. Namun masih meliputi wilayah kerja yang sama sebelumnya yang terdiri atas enam propinsi yakni Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, ProvinsiGorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Sulawesi Barat.

Tahun 2017, ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Masyarakat, terkait perubahan wilayah kerja dan ditetapkan hanya mencakup khusus Sulawesi Selatan. Bersamaan dengan itu, di beberapa propinsi di Sulawesi Selatan juga dibentuk BP PAUD dan Dikmas mencakup wilayah kerja masing-masing diantaranya: Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.

Tahun 2022, Berdasarkan Permendikbud Ristek RI Nomor 14 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak, terjadi perubahan nomenklatur terhadap Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP PAUD dan Dikmas) Provinsi Sulawesi Selatan, yang bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen) beralih menjadi Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Provinsi Sulawesi Selatan, yang bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek.

Tahun 2025, Berdasarkan Permendikdasmen RI Nomor 5 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, terjadi perubahan nomenklatur terhadap Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Provinsi Sulawesi Selatan menjadi Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Provinsi Sulawesi Selatan yang tetap bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.

BBGTK Provinsi Sulawesi Selatan menjadi rumah baru yang berfokus pada pengembangan dan peningkatan kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai UPT atau Unit Pelaksana Teknis di Provinsi Sulawesi Selatan serta sebagai penghubung antara Kemedikdasmen dengan Pemerintah Daerah. 

Agenda

  • Agenda
    🕔14 Juli 2022

    Bimtek Pelaksanaan Assesmen Diagnostik pada Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Mandiri di Kab./Kota

  • Agenda
    🕔04 Juli 2022

    Bimbingan Teknis Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM)

  • Agenda
    🕔25 Juni 2022

    Sosialisasi Aktivasi dan Pemanfaatan Akun Pembelajaran

  • Agenda
    🕔22 Juni 2022

    Refleksi Kegiatan Refleksi Implementasi Program PSP dan Digitalisasi Sekolah di Kab./Kota se Provinsi Sulawesi Selatan

  • Agenda
    🕔28 Oktober 2021

    Bimbingan Teknis Supervisi Satuan PAUD dan Dikmas Tahun 2021

Selengkapnya